Tidak memanjat pohon keramat, berfoto dengan pakian tidak pantas di sekitar tempat suci, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan plastik yang tidak dapat didaur ulang, berperilaku tidak pantas di tempat umum, bekerja atau berbisnis secara ilegal san tidak melakukan perdagangan ilegal. Semua pelanggaran tunduk pada hukum atau deportasi.
Informasi Do’s and Don’ts tidak hanya diserahkan di dalam paspor, tetapi para wisatawan mancanegara diwajibkan juga mengetahui informasi Do’s and Don’ts selama di Bali melalui QR Code yang sudah langsung ada di handphone para wisatawan mancanegara dalam 3 bahasa, Bahasa Inggris, Bahasa Cina dan Bahasa India. Untuk bahasa lainnya seperti Rusia dan lainnya segera diproses.
Menkumham meminta pemerintah kabupaten/kota se-Bali bersama tim gabungan untuk mengawasi orang-orang asing selama di Bali. Namun tetap menjaga sikap ramah tamah.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah direncanakan dengan matang dan sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali serta juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.
“Ini semua adalah untuk menyelenggarakan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Sesungguhnya rencana ini akan kami terapkan setelah Pandemi COVID-19,” katanya. (M-002)
- Editor: Daton
- ITDC Perkuat Pariwisata Berkelanjutan lewat Pengembangan Ruang Hijau di Nusa Dua dan Mandalika
- ITDC Tunjuk I Made Pari Wijaya sebagai GM The Mandalika, Dorong Pengembangan dan Daya Tarik Investasi Kawasan
- ITDC Kebut Penataan Peninsula Island, Progres Capai 14,42 Persen
- Bali Spirit Festival 2026 Perkuat Posisi Indonesia di Industri Wellness Global
- Wonderful Indonesia Awards 2026 Resmi Diluncurkan









