BADUNG,MENITINI.COM-Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly meninjau penerapan informasi Do’s and Don’ts kepada Wisatawan Mancanegara (Wisman) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Kamis (22/6/2023).
Menkumham yang didampingi oleh Gubernur Bali Wayan Koster itu, menyampaikan kegiatan tersebut untuk menyikapi perkembangan berbagai kasus yang mencuat, dimana warga negara asing yang melanggar aturan adat, hingga berperilaku tidak pantas bahkan ada yang melakukan tindakan kriminal.
“Untuk itu, kita sudah mengambil langkah-langkah dengan skema, kalau wisatawan itu dipidana maka kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kemudian ada 158 orang yang sudah dideportasi,” jelas Yasonna Laoly.
Untuk mencegah perilaku aneh para wisman itu, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dan bekerjasama dengan Imigrasi menyiapkan do’s and don’ts atau apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan selama berwisata di Bali.
Pihaknya mengaku sudah lekatkan informasi Do’s and Don’ts ke dalam paspor para wisman. Sehingga mereka bisa mengetahui hal-hal yang perlu mereka perhatikan selama di Bali.
Informasi itu memuat, di antaranya; menghormati agama dan tempat suci, kearifan lokal berpakaian yang sopan, berperilaku baik di tempat-tempat keramat, berpergian dengan pemandu wisata berlisensi, jika diperlukan, menukarkan uang di money changer resmi, melakukan transaksi dengan standar QR Indonesia.
Kemudian melakukan transaksi tunai dengan Rupiah Indonesia, patuh peraturan lalu lintas, menyewa kendaraan di perusahaan yang resmi, tinggal di akomodasi yang resmi dan mematuhi segala peraturan di tempat wisata.
Ia melanjutkan, informasi Do’s and Don’ts juga mengingatkan wisman agar jangan memasuki areal utama tempat-tempat suci, kecuali untuk sembahyang dengan mengenakan pakian adat Bali dan tidak mengalami menstruasi bagi wisman wanita.