JPU Tak Main-main, Adi Prayanto Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Adi Prayanto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Terdakwa Adi Prayanto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
AMBON, MENITINI.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Adi Prayanto dengan hukuman 10 tahun penjara karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Sementara terdakwa Ariensta Manuputty yang berperan sebagai pembeli di tuntu 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Junetta dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (7/7/2026).
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari lima gram.
Perbuatan keduanya dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Adi Prayanto dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Selain itu, JPU juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mendukung upaya penegakan hukum.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Diketahui, terdakwa Adi Prayanto ditangkap aparat kepolisian pada 13 Ferbuari 2026 sekira pukul 23.00 WIT di sebuah rumah kos di kawasan Lorong PLN, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. (M-009).
BACA JUGA:  Berkas P21! Pemilik 46 Karung Sianida di Ambon Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top