Dalam keterangan Tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka (surat pernyataan perdamaian tanggal 23 Agustus 2023), bahwa tersangka mengambil tas yang berisi 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y 15 warna merah maroon milik saksi Eko Satrio Purnomo dengan tujuan menggunakan tas tersebut untuk menyimpan baju milik tersangka. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa tersangka tergolong sebagai orang yang tidak mampu (Surat Keterangan Tidak Mampu No. 410/384/KESOS/2023).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Andi dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (KM-011)
Editor: Daton