Miliki 4 Paket Narkoba Jenis Sabu, Latumahina Divonis 5 Tahun Penjara

Ilustrasi Putusan Pengadilan. (Net)

AMBON, MENITINI.COM – Majalis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Orpha Marthina, ia didampingi dua hakim anggota lainnya memutuskan hukuman bagi terdakwa Salomo Nixzon Latumahina alias Bagas dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain pidana badan selama 5 tahum penjara, majalis hakim menghukum terdakwa dengan mrmbayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulam kurungan.

Dalam putusannya majalis hakim menyatakan, terdakwa bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:  BPA Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salomo Nixzon Latumahina alias Bagas selama 5 tahun penjara dengan perintah, terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Orpha saat membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (27/9/2023).

Putusan majalis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Penturi dan teman-temannya, dimana dalam persidangan sebelumnya, pihaknya menginginkan terdakwa dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Lamborghini Hingga 8 Kg Emas terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS

Meski vonis yang dijatuhkan majalis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU namun, baik jaksa maupun terdakwa masi menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap bersama dengan terdakwa Stevy Boy Makalaipessy. Terdakwa ditangkap di Jalan dr. Latumeten, depan Kantor J&T Cabang Nusaniwe Ambon, sekira pukul 16.00 WIT, Rabu (22/3/2023).

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket narkoba jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top