Miliki 4 Paket Narkoba Jenis Sabu, Latumahina Divonis 5 Tahun Penjara

Ilustrasi Putusan Pengadilan. (Net)

AMBON, MENITINI.COM – Majalis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Orpha Marthina, ia didampingi dua hakim anggota lainnya memutuskan hukuman bagi terdakwa Salomo Nixzon Latumahina alias Bagas dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain pidana badan selama 5 tahum penjara, majalis hakim menghukum terdakwa dengan mrmbayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulam kurungan.

Dalam putusannya majalis hakim menyatakan, terdakwa bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:  4 Terdakwa Pencuri Senpi Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salomo Nixzon Latumahina alias Bagas selama 5 tahun penjara dengan perintah, terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Orpha saat membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (27/9/2023).

Putusan majalis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Penturi dan teman-temannya, dimana dalam persidangan sebelumnya, pihaknya menginginkan terdakwa dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA:  Viral Hina Nyepi, WNA Swiss Ditahan Polda Bali

Meski vonis yang dijatuhkan majalis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU namun, baik jaksa maupun terdakwa masi menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap bersama dengan terdakwa Stevy Boy Makalaipessy. Terdakwa ditangkap di Jalan dr. Latumeten, depan Kantor J&T Cabang Nusaniwe Ambon, sekira pukul 16.00 WIT, Rabu (22/3/2023).

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket narkoba jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Ilustrasi Hari Raya Nyepi

Viral Hina Nyepi, WNA Swiss Ditahan Polda Bali

DENPASAR,MENITINI.COM – Unggahan bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di media sosial berujung hukum. Seorang warga negara asing asal Swiss berinisial LAZ kini resmi ditetapkan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top