Mahasiswa Brazil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Karena Bawa Ganja 

Petugas lalu memeriksa lebih dalam ke laboratorium Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai. Dan benar saja, hasilnya bahwa barang itu memang mengandung sediaan narkotika golongan I jenis ganja.

“Jadi berat keseluruhan 9,1 gram brutto atau 2,8 gram netto. Dari empat kemasan plastik klip tersebut dapat di rinci beratnya masing-masing (kode A) berat 2,3 gram brutto atau 0,7 gram netto kemudian (Kode B) berat 2,2 gram brutto atau 0,8 gram netto selanjutnya (Kode C) 2,4 gram brutto atau  0,6 gram netto dan yang (kode D) 2,2 gram brutto atau  0,7 gram netto,” jelasnya.

Ke empat kemasan plastik klip dijadikan sebagai barang bukti. Selanjutnya BB lainnya 1 (satu) buah customs Declaration BC.2.2 tanggal 28 Juni 2022 a.n ASG, 1 (satu) buah Boarding Pass Air Asia AK 378  a.n. ASG dan 1 (satu) buah tas carrier warna hitam merk NTK langsung diamankan bersama dengan pelaku  di Polres Bandara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Tersangka yang baru pertama kali datang ke Bali, saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Berdasarkan pengakuannya yang bersangkutan mendapatkan barang haram ini dengan cara membelinya di Thailand  karena sebelumnya dia sempat tinggal di Thailand dan barang tersebut untuk di konsumsi sendiri. Dia sendiri tidak mengetahui kalau di Indonesia dilarang membawa barang (ganja).  M-007