KPK Jerat Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji, Tata Kelola Jadi Sorotan

mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)

Sorotan utama mengarah pada kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Karyawan Cuci Motor di Badung

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola kuota haji, yang kini berujung pada proses hukum di KPK.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top