KPK Jerat Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji, Tata Kelola Jadi Sorotan

mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)

Sorotan utama mengarah pada kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

BACA JUGA:  Kejagung Serahkan Tersangka AW dalam Perkara TPPU Suap Penanganan Perkara ke Jaksa

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola kuota haji, yang kini berujung pada proses hukum di KPK.*

  • Editor: Daton
Iklan
Scroll to Top