KPK Endus Adanya Kerugian dalam Penyelenggaraan Formula E

KPK
Gedung KPK. (foto: ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini masalah dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta bukan persoalan suap. Lembaga Antikorupsi itu mengendus adanya kerugian negara dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik beberapa waktu itu.

“Kita belum dapat informasi terkait dengan kick back atau apapun begitu kan, pasal 2 pasal 3 (yang dicari), kan ini kan yang ramai pasal 2 pasal 3,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022) seperti dikutip Medcom.id.

Alex mengatakan pihaknya bakal mendalami terkait legalitas penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelenggarakan Formula E yang notabenenya merupakan kegiatan bisnis Pemprov DKI. Lembaga Antikorupsi juga mendalami dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan secara hukum dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.
“Ketika ada peraturan yang dilanggar atau penyalahgunaan kewenangan ada kerugian negara, kan begitu,” ujar Alex.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Dua Saksi terkait Dugaan Korupsi Pertambangan PT PMM

KPK juga bakal mendalami legalitas kontrak Formula E. Kontrak Formula E diketahui melewati batas waktu jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Bagaimana nanti kalau tahun depan penggantinya atau Plt-nya melihat ini tidak bisa dilaksanakan karena ternyata hitung-hitungan ekonomi tidak menguntungkan, bagaimana pertanggungjawabannya, padahal komitmen fee itu enggak bisa ditarik,” tutur Alex.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Sebelumnya, KPK meminta Anies Baswedan untuk kooperatif saat dipanggil tim penyelidik pada Rabu, 7 September 2022. Keterangan Anies dibutuhkan untuk membuat terang penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E.

Halaman 1 dari 2
Scroll to Top