Terdakwa Agus Hartono saat menjalani sidang putusan di Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: Istimewa)
Terdakwa Agus Hartono saat menjalani sidang putusan di Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: Istimewa)

Korupsi Kredit Macet Bank BJB, Agus Hartono Divonis 10 Tahun dan 6 Bulan Penjara

SEMARANG,MENITINI.COM-Terdakwa Agus Hartono divonis 10 Tahun dan 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 18/7/2023) dalam kasus korupsi kredit macet Bank BJB.

Dalam amar putusan, Agus Hartono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 3 bulan kurungan,” dalam amar putusan tersebut.

BACA JUGA:  Dua Orang Kembali Ditetapkan jadi Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Agus Hatono juga harus mengganti uang sebesar Rp14.706.746.943, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 4 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan banding. (M-011)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya:

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil MengamankanDPO Terpidana ARIS TANEO

Berita Terkait

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024

Kesal Minta Tambah Uang, Wanita Michat di Kuta Digorok Pria Hidung Belang

KUTA, MENITINI.COM-Seorang wanita Michat di Kuta Bali digorok lehernya hingga hampir putus oleh pria yang telah memesannya melalui…

ByByA NMei 4, 2024

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024