SEMARANG,MENITINI.COM-Terdakwa Agus Hartono divonis 10 Tahun dan 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 18/7/2023) dalam kasus korupsi kredit macet Bank BJB.
Dalam amar putusan, Agus Hartono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 3 bulan kurungan,” dalam amar putusan tersebut.
Agus Hatono juga harus mengganti uang sebesar Rp14.706.746.943, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 4 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan banding. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara
- Investasi Apple di Indonesia Dipastikan Tetap Jalan
- Ratusan Gerai KFC di Malaysia Ditutup, akibat Seruan Boikot Anti Israel
- Wakil Bupati Jembrana Menyerahkan Tongkat Adaptif Bantu Penyandang Disabilitas
- Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific, Diajak Tanam Bakau