Ketahuan Minta Duit Biaya Perkara, Tiga Penyidik Polda Bali Terancam Sanksi

Polisi Minta Biaya Perkara
Pelapor (kanan) dan kuasa hukum (M-IST)

Kompolnas lalu merespon surat itu  pada tanggal 11 Januari 2022 di terima langsung Pihak Kompolnas melalui Drs Pudji Hartanto Iskandar MM yang menyatakan akan minta klarifikasi kepada Kapolda Bali melalui surat Ketua Kompolnas No : B 2522A/Kompolnas /1/2022 tanggal 11 Januari 2022.

BACA JUGA:  Fakta Persidangan Terungkap, Pengadaan Satelit Kemhan Tetap Berkontrak Saat Dana Diblokir

Pada tanggal 4 April 2022 Ramly dan kliennya menerima SP2HP 2-3 dari Kabid Propam Polda Bali Kombes Bambang Tertianto dengan No Surat : B/2752/IV/WAS 2.4/2022/Bid Propam. 

Dalam surat tersebut dinyatakan hasil penyelidikan subbidpaminal Bipropam Polda Bali telah ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri. Hingga akhirnya ketiga penyidik itu diperiksa oleh Propam Polda Bali. M-007

BACA JUGA:  JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top