BADUNG,MENITINI.COM – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin (6/7).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Sekretaris Daerah Badung I B Surya Suamba bersama para kepala perangkat daerah.
Dalam pemaparannya, Adi Arnawa menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” ujar Adi Arnawa.
Ia juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Bali. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-14 sejak pertama kali diraih pada laporan keuangan tahun 2011, sekaligus mempertahankan predikat tersebut selama 12 tahun berturut-turut sejak 2014.
Berdasarkan hasil audit, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Badung pada 2025 mencapai Rp9,107 triliun atau 81,13 persen dari target Rp11,226 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp8,063 triliun atau 79,20 persen dari target, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp1,043 triliun atau 99,94 persen dari target.
Menurut Adi Arnawa, capaian PAD tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah di masa mendatang.
“Realisasi PAD perlu dilakukan evaluasi menyeluruh. Target tetap dipasang berdasarkan potensi yang ada, namun tidak pesimistis. Ini menjadi motivasi bagi Bapenda untuk semakin agresif melakukan pendataan potensi pajak di Badung,” katanya.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah mencapai Rp8,301 triliun atau 64,56 persen dari pagu anggaran sebesar Rp12,857 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp4,866 triliun, belanja modal Rp2,082 triliun, belanja transfer Rp1,341 triliun, serta belanja tidak terduga sebesar Rp10,73 miliar.
Dengan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp806,53 miliar. Capaian itu berbalik dari target awal APBD yang direncanakan mengalami defisit sebesar Rp1,63 triliun.
Selain mencatat surplus, Badung juga membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp1,192 triliun.
Adi Arnawa berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan memperoleh persetujuan DPRD dalam masa persidangan saat ini.
“Dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini diharapkan dapat dibahas dan disetujui sehingga semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Badung,” ujarnya. (M-011)
- Editor: Daton









