Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 91 ayat 1 disebutkan, pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. Kemudian ayat 2 menyebutkan, dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan
Republik Indonesia dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa Kunjungan.