Image
Kepala Kantor Perwakilan Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk. (foto: istimewa)

Selidiki Mafia Visa, Kementerian Hukum dan HAM Turunkan Tim ke Bali

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 91 ayat 1 disebutkan, pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. Kemudian ayat 2 menyebutkan, dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan

Republik Indonesia dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa Kunjungan.

BACA JUGA:  Mudik 2024, Kemenhub Bakal Tambah 2.000 Penerbangan

Berita Terkait

Presiden Jokowi Instruksikan Jajaran Terkait Penanganan Pengungsi Akibat Erupsi Gunung Ruang

JAKARTA,MENITINI.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pada Jumat (3/5/2024), di Istana…

ByByRedaksiMei 4, 2024

Indonesia Minta Perjanjian Ekstradisi ASEAN Final Tahun 2024

JIMBARAN, MENITINI.COM-Indonesia menjadi tuan rumah dan memimpin penyelenggaraan 3rd Senior Officials’ Meeting of the Central Authorities on Mutual…

ByByRedaksiMei 1, 2024

Indonesia Berharap SegeraTerbentuk Blueprint ASEAN Political Security Community 2025

BADUNG,MENITINI.COM- Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan 3rd Senior Officials’ Meeting of the Central Authorities on Mutual Legal Assistance…

ByByRedaksiMei 1, 2024

Presiden Jokowi Gelar Ratas Terkait World Water Forum ke-10

JAKARTA,MENITINI.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat terbatas (ratas) terkait persiapan penyelenggaraan World…

ByByRedaksiApr 30, 2024