JAKARTA,MENITINI.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerahkan instrumen asli ratifikasi ILO Convention 188 kepada Direktur Jenderal International Labour Organization Gilbert F. Houngbo di Jenewa, Swiss. Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan di sektor berisiko tinggi.
Yassierli menegaskan, penyerahan instrumen ratifikasi tersebut menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam memperkuat perlindungan pekerja di sektor perikanan. Ratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen Indonesia untuk memastikan awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang aman, layak, dan manusiawi.
“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” kata Menaker Yassierli, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, sebagai negara maritim dan kepulauan, Indonesia menempatkan sektor perikanan sebagai salah satu pilar penting ekonomi nasional. Namun, sektor ini juga memiliki tingkat risiko kerja tinggi yang menuntut standar keselamatan dan perlindungan yang kuat.
Perlindungan tersebut, kata Menaker, mencakup awak kapal perikanan di perairan Indonesia maupun pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Mereka menghadapi tantangan seperti cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, jam kerja panjang, hingga kondisi kerja yang membutuhkan pengawasan ketat dan konsisten.
Ia menegaskan, sektor perikanan tidak hanya berkaitan dengan hasil laut dan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan dan martabat manusia yang bekerja di dalamnya. Karena itu, setiap produk perikanan yang dikonsumsi masyarakat harus sejalan dengan pemenuhan hak dan perlindungan pekerja.
Penyerahan instrumen ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan ILO Convention 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Langkah tersebut menegaskan komitmen Indonesia dalam mendorong kerja layak di sektor penangkapan ikan.
Menaker juga menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat perlindungan pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja platform digital, sebagai bagian dari adaptasi terhadap perubahan dunia kerja.
“Pesannya jelas, Pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Pelindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, ratifikasi ini bukan akhir dari proses. Indonesia masih perlu menyelaraskan regulasi nasional, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan agar implementasi berjalan efektif.
Dalam tahap implementasi, Indonesia juga membuka ruang dukungan teknis dan pendampingan dari International Labour Organization, khususnya untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di sektor maritim dan perikanan.
Menaker menegaskan, keberhasilan implementasi konvensi ini membutuhkan kolaborasi pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar prinsip kerja layak dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
Indonesia, lanjutnya, berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, produktivitas sektor perikanan, serta tata kelola ketenagakerjaan yang adil.
Ia berharap kemitraan Indonesia dan ILO terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja serta pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif. Melalui penyerahan instrumen ini, Indonesia menegaskan bahwa awak kapal perikanan berhak atas pekerjaan yang aman, layak, dan bermartabat. (M-011)
- Editor: Daton









