Visa kunjungan saat kedatangan perpermohonan Rp. 500.000.
Visa tinggal terbatas perpermohonan US$ 150.00. Visa tinggal terbatas saat kedatangan perpermohonan Rp. 700.000.
Persetujuan visa Direktur Jenderal Imigrasi perpermohonan Rp. 200.000.
“Biaya tarif visa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM. Adanya dugaan permainan tarif visa menjadi perhatian kami dan kami sudah menurunkan tim rutin ke beberapa agen perjalanan dan kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya di Denpasar, Senin (20/2/2022).
Pemerintah akan melibatkan seluruh UPT untuk melakukan pengawasan terhadap agen visa. “Kami akan tetap melakukan pengumpulan informasi dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu seberapa jauh kenaikan harga visa yang dilakukan oleh agen dan sejauh mana kesepakatan pembayaran visa yang dilakukan oleh pemohon dengan pihak agen,” ujarnya.