Selidiki Mafia Visa, Kementerian Hukum dan HAM Turunkan Tim ke Bali

Kepala Kantor Perwakilan Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk. (foto: istimewa)

Sementara pasal 104 ayat 1 mengatakan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk memperoleh persetujuan. Ayat 2 menyebutkan, Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa Tinggal Terbatas kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Dharma Santi 2026, Tekankan Harmoni dan Persatuan

Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan Visa Tinggal Terbatas dalam waktu paling lama 4  hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan pemberian Visa Tinggal Terbatas dan dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. “Tidak ada kerjasama dengan agen untuk pengurusan Visa. Yang ada adalah pemohon atau penjamin langsung mengajukan permohonan Visa ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya. M-006

BACA JUGA:  Magang Nasional Batch I Ditutup, Kemnaker Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja
Iklan

BERITA TERKINI

Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin P. Octavianus

Wamenkes Dorong Percepatan Program Penanggulangan TB

JAKARTA,MENITINI.COM –  Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin P. Octavianus, menegaskan pentingnya percepatan implementasi program penanggulangan Tuberkulosis (TB) melalui langkah yang lebih terukur, kolaboratif, dan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top