Selidiki Mafia Visa, Kementerian Hukum dan HAM Turunkan Tim ke Bali

DENPASAR,MENITINI.COM-Kementerian Hukum dan HAM menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan dugaan mafia visa di Bali. Kepala Kantor Perwakilan Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, seluruh tarif visa di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik

Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ada pun tarif resmi yang berlaku selama ini antara lain:

visa kunjungan sekali perjalanan per-permohonan US$ 50.00.

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung pertahun per-permohonan US$ 110.00.

BACA JUGA:  Soal Dugaan Kecurangan Pemilu, Presiden Jokowi: Semua Ada Mekanismenya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *