JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebutkan kedua orang saksi tersebut adalah, BP selaku Direktur PT Multi Trans Data, dan THKS selaku Karyawan PT Multi Trans Data.
Keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK atas nama Tersangka YUS dan tindak TPPU atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Sumedana. (M-011)
- Editor: Daton
Berita lainnya:
| Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
- Wagub Bali Nyoman Giri Prasta Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
- Mbappe Kirim Peringatan! Prancis Belum Puas, Bidik Tiket Final Piala Dunia 2026
- Kejagung Hormati Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi
- Dihantam Gelombang, Longboat Tenggelam di Tanimbar, 1 Orang Penumpang TewasĀ
- Menaker: AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja









