Keluarga Puri di Denpasar Dukung Proses Hukum Benar dan Adil, Buntut Kantor Hukum Disegel

Dokter Anak Agung Ngurah Gede Dharmayuda didampingi Turah Mayun memberi pernyataan di kantor Badak Agung, Rabu (19/7/2023). (Foto: M-003)

DENPASAR,MENITINI.COM-Kasus penyegelan kantor hukum Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di kompleks Badak Agung C1 Renon, Denpasar mengundang solidaritas dari sejumlah di puri Kota Denpasar.

Diwakili dokter AA Ngurah Gede Dharmayuda, Mkes dari Puri Belaluan Denpasar, yang juga Ketua Panitia Pelebon Raja IX Denpasar menegaskan, keluarga besar Puri se Kota Denpasar memberikan dukungan Puri Agung Denpasar selaku pewaris yang ditunjuk mengelola lahan di Jalan Badak Agung seluas 12 hektar.

”Kami sebenarnya kaget dan sedih muncul pemberitaan dan dumas (pengaduan masyarakat) terkait kasus penyegelan kantor hukum ini. Sebagai keluarga besar kami memberikan dukungan moral dan doa agar permasalahan ini diselesaikan dengan benar dan adil,” kata dokter Agung Dharmayuda saat memberi pernyataan di Kantor Badak Agung, Rabu (18/7). Dumas Nomor: 120/V/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS / POLDA BALI, Tertanggal 20 Mei 2023.

BACA JUGA:  Eks Gedung Bank BHS di Jatinegara Laku Rp12,39 Miliar untuk Pemulihan Kerugian Negara

Ia menegaskan apa pun masalah yang sedang dihadapi saat ini pihaknya dari keluarga besar puri tetap kompak dan mendukung berdiri tegaknya puri dan pura. Semua kegiatan, perekatan semeton menjadi prioritas. “Terkait berita penyegelan, secara personal saya melihat ada hak dan tanggung jawab. Siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut dan bagaimana sehingga situasi itu muncul. Dan sudah pasti kami dari keluarga mendukung penuh. Karena pemberitaan saat ini masih sifatnya sepihak,” kata Turah Dokter sapaan akrabnya.

BACA JUGA:  JAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1,22 Triliun

Ia menceritakan, ketika ditanya keluarga besar dirinya menjelaskan, biarkan jelas, proses itu harus berjalan dulu, peristiwa itu sejauh mana, pihak pihak ini memberikan statemen dan klarifikasi sampai betul betul terang benderang.

Halaman 1 dari 4
Scroll to Top