Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Empat Perkara di Batam dan Karimun Lewat Mekanisme Restorative Justice

Pimpinan dan jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis restorative justice secara virtual di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (26/11/2025).
Pimpinan dan jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis restorative justice secara virtual di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (26/11/2025). (Foto: Istimewa)

SKP2 Segera Diterbitkan

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan, setelah disetujuinya penghentian penuntutan oleh Jampidum, Kejari Batam dan Kejari Karimun akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Ia menegaskan bahwa penerapan RJ merupakan bentuk penegakan hukum yang mengutamakan pemulihan kondisi, bukan pembalasan. Pendekatan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap korban maupun pelaku, sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Jaksa Agung Terima Surat Pengunduran Diri

“Sejak Januari hingga November 2025, Kejati Kepri telah menyelesaikan 20 perkara melalui pendekatan restorative justice,” ujar Devy. Ia berharap penerapan RJ dapat memberikan rasa keadilan terutama bagi masyarakat kecil. “Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” tambahnya.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM, Diduga Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top