Jumat, 17 Mei, 2024

KR saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejati Bali. (Foto: Istimewa)


DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha berinisial AN serta 2 orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 17 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali, Kamis (2/4/2024).

Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung. KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut. Oleh karena itu lanjut pria yang juga masih menjabat Kapuspenkum Kejagung ini, KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR.

BACA JUGA:  Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unud Prof. Gde Antara Bebas

Kemudian pada Bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebsar Rp.100.000.000,- (serratus juta) pada Kamis (2/4/2024) saat dilakukan penangkapan.

Pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN. Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah bundelan kresek kantong warna kuning berisi amplop yang di dalmnya terdapat uang sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah), kendaraan Toyota Fortuner dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone; (yang masih diverifikasi).

Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat, dan Untuk menjaga nama baik Bali di mata investor diluar negeri serta ⁠menjaga marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan Pribadi dll. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kemenkumham Audensi ke Kejati Bali