Minggu, 8 Desember, 2024

Komisi Kejaksaan Tinjau Sejumlah Lokasi Perkara Korupsi Tambang Timah

Komioner Komja saat menijau lokasi pertambangan timah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi Kejaksaan Republik Indonesia merealisasikan komitmen lembaga itu dalam mengawal dan mendukung penanganan dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Pada pekan lalu, dua komisioner Komisi Kejaksaan RI, Babul Khair Harahap dan Rita Kalibonso turun langsung mendatangi sejumlah lokasi pertambangan timah yang terdapat di Provinsi Bangka Belitung.

Selain mendatangi sejumlah lokasi pertambangan timah, mereka ini juga mendatangi sejumlah smelter, gedung dan gudang penyimpanan timah.

Keduanya juga menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Riyono dengan didampingi sejumlah asisten pada Kejati Babel.

Kemudian menggelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Syaiful Bahri Siregar, Kajari Bangka Futin Helena Laoly, dan Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini.

BACA JUGA:  Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kedatangan kedua orang komisioner saat itu guna merealisasikan penugasan dari Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi yang menempatkan keduanya sebagai anggota tim bentukan Komisi Kejaksaan RI dalam membangun koordinasi dan sinergitas pengawalan proses penanganan perkara mega korupsi tersebut.

Menempatkan diri sebagai mitra strategis dalam mengawal dan memberikan dukungan atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

“Berdasarkan laporan dan peninjauan yang kita lakukan, penanganan perkara ini kita nilai masih berada dalam rel penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar anggota Komisi Kejaksaan RI, Babul Khair Harahap kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

BACA JUGA:  Waduh! Pengadilan Tinggi Ambon Tambah Hukuman Joy Adriansz 6 Tahun Penjara

Diakuinya, pembentukan tim Komisi Kejaksaan RI ini, didasari pihaknya memberikan atensi khusus mengawal dan mendukung Kejaksaan dalam proses pengusutan kasus dugaan mega korupsi ini.

“Kita membangun koordinasi dan sinergitas dengan Kejaksaan. Kita memberikan supporting, saran dan tindak dalam proses penanganan kasus ini,” terangnya

Berdasarkan rapat pleno internal, Komisi Kejaksaan RI telah menugaskan tim khusus anggota komisioner dan staf Sekretariat untuk mengawal progres penanganan kasus mega korupsi ini. Tim itu beranggotakan komisioner Hefinur, Babul Khair, Rita Kalibonso dan didukung staff Pokja Komisi Kejaksaan RI.

“Hal ini kita lakukan agar penanganannya tetap dalam koridor penegakan hukum. Pengembangan kasus bisa maksimal dari hulu hingga hilir, sehingga sangat mungkin bertambah tersangka lainnya. Juga, pengembalian kerugian negara juga bisa maksimal,” tegas Babul Khair Harahap.

BACA JUGA:  Kabadiklat Kejaksaan RI Monitoring dan Evaluasi Kejaksaan Tinggi Bali

Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

“Untuk kesekian kalinya kita bangga atas kerja progresif dan profesional Kejaksan dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak pandang bulu berani menyidik kerugian keuangan negara ratusan trilunan rupiah,” ujarnya. (M-011)

  • Editor: Daton