Kejaksaan Sita Hotel Ayaka Suites dalam Kasus TPPU Kredit PT Sritex

Kejaksaan Sita Hotel Ayaka Suites dalam Kasus TPPU Kredit PT Sritex
Kejaksaan Sita Hotel Ayaka Suites dalam Kasus TPPU Kredit PT Sritex. (Foto: Istimewa)

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penyitaan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan JAMPIDSUS. Mengingat nilai ekonomis hotel yang cukup tinggi serta kebutuhan biaya perawatan besar, Kejaksaan menyerahkan pengelolaan barang bukti tersebut kepada Badan Pemulihan Aset, sesuai Pasal 44 Ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020.

BACA JUGA:  Vonis Banding Kerry Adrianto Riza Diperberat, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Kejaksaan menekankan komitmen bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top