Minggu, 8 Desember, 2024

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (29/8/2023) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kelima orang saksi tersebut disebutkan dalam release Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, yaitu:

  1. TH selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Maret 2013 – Mei 2013.
  2. TK selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2008 – 2011.
  3. H selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2011 – 2013.
  4. ML selaku Finance Manager Periode Maret 2009 – Mei 2011.
  5. MA selaku Finance Manager Periode Juni 2011 – 31 Agustus 2013, April 2015 – Maret 2016.
BACA JUGA:  JAM-Intelijen Hadiri Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum 2024

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan kelima saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya: