Minggu, 19 Mei, 2024

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (29/8/2023) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kelima orang saksi tersebut disebutkan dalam release Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, yaitu:

  1. TH selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Maret 2013 – Mei 2013.
  2. TK selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2008 – 2011.
  3. H selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2011 – 2013.
  4. ML selaku Finance Manager Periode Maret 2009 – Mei 2011.
  5. MA selaku Finance Manager Periode Juni 2011 – 31 Agustus 2013, April 2015 – Maret 2016.
BACA JUGA:  Kejagung kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan kelima saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya: