Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi terkait Perkara Komoditi Emas

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung RI, Jumat (7/6/2024), disebutkan kedelapan orang saksi tersebut adalah:

  1. ABS selaku Karyawan PT Antam Tbk.
  2. RND selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.
  3. FF selaku Karyawan PT Antam Tbk.
  4. ASM selaku Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode Februari 2022 s/d saat ini.
  5. RS selaku Karyawan UBPP LM PT Antam Tbk.
  6. BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk tahun 2018 s/d 2022.
  7. AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
  8. MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.
BACA JUGA:  Nadiem Sakit, Sidang Kasus Chromebook Ditunda Hingga 4 Mei

“Kedelapan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID,” ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI.

BACA JUGA:  Tiga Buruh Proyek di Gianyar Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Mandor Irigasi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top