JAKARTA,MENITINI.COM-Menanggapi pemberitaan terkait Jaksa KPK yang selingkuh dikembalikan ke Kejaksaan Agung, Jaksa Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memberikan keterangan.
Sesuaikan siaran pers yang diterima redaksi berita Menitini.com Kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung menerangkan bahwa Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas Sumber Daya Manusia Jaksa.
Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan.