KARANGASEM,MENITINI.COM-Maraknya kasus penyalahgunaan dana desa yang berdampak pada kerugian negara dan terhambatnya pembangunan, mendorong Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Penerangan Hukum untuk turun langsung ke desa. Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejagung menggelar penyuluhan hukum kepada 75 kepala desa dan tiga lurah se-Kabupaten Karangasem pada Selasa (29/4/2025), bertempat di Mal Pelayanan Publik Karangasem, Bali.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa. Pasalnya, berbagai modus penyalahgunaan dana desa—mulai dari laporan fiktif, mark-up anggaran, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi—masih banyak terjadi.
“Selain penindakan, yang tidak kalah penting adalah pencegahan. Ini dapat dilakukan melalui penguatan regulasi, pengawasan yang efektif, dan membangun budaya integritas,” ujar Agus Riyanto, S.H., M.H., Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, saat memberikan paparan.
Penyuluhan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan penguatan program Jaga Desa berbasis teknologi informasi. Melalui aplikasi digital, perangkat desa diharapkan dapat menyampaikan laporan penggunaan dana desa secara tertib, valid, dan berkelanjutan.
Menurut Kejagung, pendampingan lewat program Jaga Desa tidak hanya bertujuan mengawasi pengelolaan keuangan desa, tetapi juga mendorong transformasi budaya birokrasi di desa agar lebih transparan dan akuntabel.
“Tujuan akhirnya adalah untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa, bukan hanya sekadar formalitas administrasi,” tegas Agus Riyanto.
Dengan pendekatan yang edukatif dan berbasis teknologi, Kejaksaan berharap ke depan semakin sedikit kepala desa yang tersandung hukum akibat penyalahgunaan dana, dan pembangunan desa dapat berjalan sesuai harapan. (M-011)
- Editor: Daton