Cegah Korupsi Dana Desa, Kejagung Sosialisasikan Program Jaga Desa di Karangasem

sosialisasi jaga desa
Para peserta dan narasumber berfoto bersama usai kegiatan penyuluhan hukum bertema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” yang digelar Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum, di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Karangasem, Bali, Selasa (29/4/2025). Kegiatan ini diikuti 75 kepala desa dan 3 lurah se-Kabupaten Karangasem. (Foto: Puspenkum)

KARANGASEM,MENITINI.COM-Maraknya kasus penyalahgunaan dana desa yang berdampak pada kerugian negara dan terhambatnya pembangunan, mendorong Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Penerangan Hukum untuk turun langsung ke desa. Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejagung menggelar penyuluhan hukum kepada 75 kepala desa dan tiga lurah se-Kabupaten Karangasem pada Selasa (29/4/2025), bertempat di Mal Pelayanan Publik Karangasem, Bali.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa. Pasalnya, berbagai modus penyalahgunaan dana desa—mulai dari laporan fiktif, mark-up anggaran, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi—masih banyak terjadi.

“Selain penindakan, yang tidak kalah penting adalah pencegahan. Ini dapat dilakukan melalui penguatan regulasi, pengawasan yang efektif, dan membangun budaya integritas,” ujar Agus Riyanto, S.H., M.H., Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, saat memberikan paparan.

BACA JUGA:  Suhu Udara di Bali Menyengat, 34 Derajat Celcius, Ini Penjelasan BBMKG

Penyuluhan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan penguatan program Jaga Desa berbasis teknologi informasi. Melalui aplikasi digital, perangkat desa diharapkan dapat menyampaikan laporan penggunaan dana desa secara tertib, valid, dan berkelanjutan.

Menurut Kejagung, pendampingan lewat program Jaga Desa tidak hanya bertujuan mengawasi pengelolaan keuangan desa, tetapi juga mendorong transformasi budaya birokrasi di desa agar lebih transparan dan akuntabel.

“Tujuan akhirnya adalah untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa, bukan hanya sekadar formalitas administrasi,” tegas Agus Riyanto.

Dengan pendekatan yang edukatif dan berbasis teknologi, Kejaksaan berharap ke depan semakin sedikit kepala desa yang tersandung hukum akibat penyalahgunaan dana, dan pembangunan desa dapat berjalan sesuai harapan. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejagung kembali Tetapkan dua Pejabat Pertamina jadi Tersangka Perkara Tata Kelola Minyak Mentah

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami