JAKARTA,MENITINI.COM-Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi mengatakan akan mengikuti proses hukum di TNI karena ia masih berstatus militer aktif. Henri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Menurut Henri penetapan dirinya sebagai tersangka harusnya mengikuti mekanisme yang berlaku di TNI. Sebab, kata Henri, dirinya militer aktif.
“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif,” kata Henri seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (28/7/2023). Dia membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Percepat Penanganan Sampah di Kuta, Pemkab Badung Distribusikan 15 Ribu Komposter
- Jaksa Agung Lantik 30 Kajati dan Pejabat Eselon II, Tekankan Adaptasi di Era Digital
- 5 Cara Gen Z dan Profesional Senior Bisa Menang Bersama di Era AI
- Puan Maharani: Keamanan Jalur Kereta Harus Diperbaiki
- Prabowo Groudbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II, Dorong Industri Bernilai Tambah Nasional









