JAKARTA,MENITINI.COM-Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi mengatakan akan mengikuti proses hukum di TNI karena ia masih berstatus militer aktif. Henri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Menurut Henri penetapan dirinya sebagai tersangka harusnya mengikuti mekanisme yang berlaku di TNI. Sebab, kata Henri, dirinya militer aktif.
“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif,” kata Henri seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (28/7/2023). Dia membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Tani Merdeka Indonesia Gelar Aksi Damai, Sampaikan Dukungan untuk Program Presiden Prabowo
- Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
- Hari Ke-7 Pencarian, 7 Penumpang Speedboat Tenggelam di Pulau Dai MBD Belum Ditemukan
- Mengelola Empty Nest Syndrome, Orang Tua Perlu Siapkan Kesehatan Mental hingga Finansial
- Kejagung Tetapkan Pengendali Yayasan Mitra SPPG Jadi Tersangka Korupsi Program MBG









