Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP

image
Kejari Klungkung menggelar konferensi pers dengan menghadirkan tersangka IWS pada Rabu (30/4/2025).

KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung resmi menetapkan I.W.S, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Komite dan Program Indonesia Pintar (PIP) periode tahun 2020 hingga 2022. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung.

Dalam keterangan resminya, Rabu (30/4/2025), Kejari Klungkung menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala sekolah dalam pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat dan pemerintah. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan membentuk kepengurusan komite secara sepihak, menunjuk pegawai kontrak sebagai bendahara dan sekretaris komite, serta menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tanpa melalui rapat komite.

BACA JUGA:  Dua WNA Rusia Terlibat Prostitusi Online di Bali, Kasus Dilimpahkan ke Kejari Badung

Selain itu, I.W.S juga diduga menyalahgunakan dana beasiswa PIP yang seharusnya disalurkan langsung ke siswa penerima. Ia memerintahkan siswa menandatangani surat kuasa kolektif untuk pencairan dana, yang kemudian digunakan sebagai pembayaran SPP atau Dana Komite, tanpa mekanisme yang sah.

“Dana PIP dicairkan dan dialihkan untuk pembayaran SPP siswa, tanpa pertanggungjawaban dan persetujuan komite. Bahkan, tersangka membuka rekening penampung yang ia kelola sendiri,” jelas Kajari Klungkung, Lapatawe B. Hamka.

Penyidik juga mengungkap bahwa renovasi ruang kepala sekolah dan pembangunan pos jaga yang berada di luar area sekolah didanai dari sisa bantuan pusat sebesar Rp50 juta, serta dari dana komite yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, dana komite sebesar Rp349 juta dipindahkan ke rekening atas nama pribadi untuk alasan efisiensi pengelolaan, dan digunakan untuk berbagai proyek fisik yang tidak melalui proses perencanaan dan pelaporan yang sah.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Proyek Chromebook di Lampung Tengah

“Pencairan dan penggunaan dana dilakukan tersangka secara pribadi, dibayarkan langsung ke tukang tanpa dukungan SPJ,” tambah Kajari Klungkung.

Parahnya lagi, ijazah milik 293 siswa ditahan karena belum membayar uang komite. Tindakan ini melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp1.174.149.923,81 sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

I.W.S saat ini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 30 April hingga 19 Mei 2025, dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Ia masih berstatus sebagai kepala sekolah aktif.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18, serta Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp1,1 Miliar di Depok

Di sisi lain, Kajari Klungkung juga menyampaikan bahwa pada 8 Mei 2025 mendatang, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa I.K.S dalam kasus dugaan korupsi Dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami