Kejagung Tanggapi Beredarnya BAP Tersangka Perkara CPO

Penyalahgunaan BAP Tersangka yang dilakukan oleh setiap orang baik yang berhak (Tersangka maupun Penasihat Hukum) maupun yang tidak berhak merupakan bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, antara lain menghalang-halangi penyidikan secara langsung dan tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas).

Dalam hal ini, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tidak bertanggung jawab terhadap beredarnya BAP atas nama Tersangka IWW tersebut, oleh karena hanya diperuntukkan kepada yang bersangkutan.  (rls/K.3.3.1)

BACA JUGA:  Terkait Perkara Perkeretaapian Medan, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi, Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa dan PT Christalenta Pratama