Kejagung Tanggapi Beredarnya BAP Tersangka Perkara CPO

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung RI memberikan tanggapan atas beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka IWW dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Kamis (23/06/2022)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHAP “atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya. Ketentuan tersebut katanya, dimaksudkan untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai asas hukum acara pidana yang bersifat universal.

Oleh karenanya, lanjut Sumedana, Jaksa Penyidik berkewajiban memberikan hasil pemeriksaannya kepada tersangka dan hanya ditujukan kepada yang bersangkutan, tidak kepada orang lain di luar yang bersangkutan, dikarenakan identitas pihak-pihak atau saksi yang terkait pemeriksaan dalam proses penyidikan dan BAP masuk dalam klasifikasi dokumen rahasia negara/dokumen yang dikecualikan sebagai informasi publik.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Lebih lanjut Sumedana menjelaskan, apabila BAP disalahgunakan, akan mengakibatkan terganggunya proses penyidikan dan merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, b, d, f, g, h, i, dan c dipidana penjara selama paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.”