Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Rampasan Kasus Korupsi CPO, Disaksikan Presiden Prabowo

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Rampasan Kasus Korupsi CPO
Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Rampasan Kasus Korupsi CPO. (Foto: Viva/Foe Piace)

JAKARTA, MENITINI.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil rampasan dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp13 triliun kepada negara. Prosesi penyerahan berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam acara tersebut, turut ditampilkan uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp2,4 triliun sebagai bagian dari total aset yang diserahkan.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Sita Mesin Matching Plant terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

“Total uang rampasan dari kasus ini mencapai Rp13.255.244.538.149, namun hanya sebagian yang kami tampilkan secara fisik karena keterbatasan tempat,” ujar Burhanuddin.

Presiden Prabowo bahkan sempat mendekati tumpukan uang tunai yang menarik perhatian peserta acara dan disebut-sebut menyerupai “gunung duit”.

Penyerahan uang rampasan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara dan memastikan hasil tindak pidana korupsi kembali untuk kepentingan publik.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Tim Satgas SIRI Tangkap Buronan Kasus Perlindungan Anak di Jambi
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top