JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, Senin (14/8/2023) yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.
Saksi yang diperiksa yaitu JMF selaku Direktur Utama PT Archipelago Internasional Indonesia, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Maluku
- Sekolah Rakyat Resmi Dimulai Hari Ini, Fokus Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan Gratis Berbasis Asrama
- Lobi Gubernur Maluku di Tingkat Pusat, Maluku Berhasil Dapat 2.000 Rumah Subsidi
- Arief Muhammad dan Prilly Latuconsina Puji Galaxy Z Fold7 dan Flip7: Ringan, Canggih, dan Siap Dukung Gaya Hidup Dinamis
- Tim SAR Siapkan Pengangkatan Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali