JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, Senin (14/8/2023) yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.
Saksi yang diperiksa yaitu JMF selaku Direktur Utama PT Archipelago Internasional Indonesia, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Miliki Narkoba 0,1266, Seorang Wanita di Ambon Dihukum 4 Tahun PenjaraÂ
- RSU Bhakti Rahayu Denpasar Serahkan Bantuan ke Anak Autis di Yayasan Sehati Bali
- Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Dua Unit Rumah Warga di Ambon
- Kesaksian Penumpang Selamat: Kapal Miring Sebelum Tenggelam, Saya Loncat Tanpa Pelampung
- Gubernur Koster Resmikan Gedung Baru UT Denpasar, Dorong Program Satu Keluarga Satu Sarjana