JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, Senin (14/8/2023) yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.
Saksi yang diperiksa yaitu JMF selaku Direktur Utama PT Archipelago Internasional Indonesia, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Berkas P21! Pemilik 46 Karung Sianida di Ambon Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
- AS Melaju ke 32 Besar, Australia Takluk 0-2 di Seattle
- BKSAP DPR RI Sinkronkan Diplomasi Parlemen dengan Pengembangan Pariwisata Berkualitas di Bali
- Kemenpar Gencarkan Promosi Kawasan Buleleng–Jembrana–Banyuwangi untuk Pemerataan Wisata dan Dukung Kampanye #DiIndonesiaAja
- Indonesia Naik ke Peringkat Dua Destinasi Ramah Muslim Dunia di GMTI Awards 2026









