Kejagung Kembali Sita Aset Berupa Kapal dan Tongkang Terkait Perkara Surya Darmadi

(foto: ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka Surya Darmadi (SD).

Kali ini satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9, eks Deli Muda-II, dan satu unit tongkang dengan nama Kapal Royal Palma-2, eks Royal Palma.

Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI mengatakan, posisi kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, yang direncanakan akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan penyitaan terhadap dokumen berupa: satu bundel map merah TK. Royal Palma 2, dan  satu bundel map merah TB. Royal Palma 9.

Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD. (RLS/K.3.3.1)

BACA JUGA:  Fakta Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Saham Nadiem Disebut Melonjak
Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top