![](https://www.menitini.com/wp-content/uploads/2023/07/kejagung.jpg)
JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (17/7/2023) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya menyebut kedua saksi tersebut adalah W, selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur dan A selaku Bagian Marketing PT Bintang Komunikasi Utama.
Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK atas nama Tersangka YUS dan TPPU atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Lima Orang Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi
- Diproduksi oleh Perusahaan Taiwan, Jokowi Lepas Ekspor Perdana 16 Ribu Sepatu ke AS
- Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Saksi Perkara Korupsi Mantan Bupati Kotawaringin Barat
- Pakai Galaxy Z Flip6, Ini Alasan Vidi Aldiano Join the Flip Side Bareng Pevita & Anya!
- Operasi Antik Rinjani 2024, Dua Wanita dan Satu Anak di Bawah Umur, jadi Tersangka Narkoba