JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (17/7/2023) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya menyebut kedua saksi tersebut adalah W, selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur dan A selaku Bagian Marketing PT Bintang Komunikasi Utama.
Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK atas nama Tersangka YUS dan TPPU atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Seorang ABK Speedboat Tanusang Jaya Jatuh Dilaut Akibat Dihantam GelombangÂ
- RSU Bhakti Rahayu Denpasar dan Bank Mandiri Taspen Jalin Kerja Sama Strategis Lewat Penandatanganan MoU
- Diduga Depresi Usai Cekcok dengan Pacar, Pria Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jimbaran
- Badung Lakukan Pendataan 2.749 Izin Usaha, Wujud Komitmen Bupati Adi Arnawa Optimalkan PAD
- Begini Modus Pelaku Judol Rekrut Korban di Bali: Buka Rekening, Dibayar Tunai