Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana Usulkan Bali Jadi Daerah Istimewa, Tegaskan Keunikan Adat dan Budaya

image
Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, SH, MH saat memberikan sambutan dalam acara peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Gianyar pada Rabu (21/5/2025). (Foto: istimewa)

GIANYAR,MENITINI.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, mengusulkan agar Bali ditetapkan sebagai Daerah Istimewa. Usulan ini didasarkannya pada sejumlah keunikan yang dimiliki Pulau Dewata, mulai dari eksistensi desa adat yang kuat hingga peran agama dan budaya dalam kehidupan masyarakat Bali.

Menurut Sumedana, desa adat di Bali bukan hanya sekadar struktur sosial, tetapi telah diakui secara hukum melalui Peraturan Daerah (Perda). Bahkan, perangkat desa adat telah terbentuk hingga tingkat provinsi, dan operasionalnya didukung langsung oleh APBD Provinsi Bali.

“Ini jelas merupakan bentuk keistimewaan. Tidak banyak daerah di Indonesia yang memiliki sistem seperti ini,” tegasnya, saat meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Gianyar, Rabu (21/5/2025).

BACA JUGA:  Wagub Bali Tegas Tolak Ormas Luar: Bali Sudah Dijaga Pecalang dan Aparat Negara

Lebih lanjut, ia menyoroti penerapan asas receptio in complexu di Bali, yakni prinsip bahwa hukum adat berjalan selaras dengan agama yang dianut masyarakat—dalam hal ini Hindu—dan terefleksi langsung dalam kebudayaan Bali. Hal ini menjadikan perangkat adat Bali memiliki posisi penting sebagai penjaga dan pelestari nilai-nilai luhur tersebut.

“Perpaduan erat antara budaya, adat, dan agama yang hidup di Bali telah menjadi daya tarik utama bagi pariwisata. Kontribusi sektor ini terhadap perekonomian Bali sangat besar,” tambah Sumedana.

Oleh karena itu, ia menilai keistimewaan yang dimiliki Bali sudah selayaknya mendapatkan pengakuan dalam bentuk status Daerah Istimewa, sebagaimana yang telah diterapkan di Yogyakarta dan Aceh.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Tegaskan Bali tak Butuh Ormas Preman

“Dengan status itu, Bali bisa mendapatkan insentif khusus dari pemerintah pusat yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan dan pelestarian budaya serta perlindungan tanah leluhur masyarakat Bali,” katanya.

Sebagai contoh konkret, Kajati menyebutkan peresmian Bale Kerta Adhyaksa, yang akan menjadi simbol penegakan living law (hukum yang hidup dalam masyarakat) berbasis hukum adat Bali.

“Jika Aceh punya Qanun sebagai bentuk hukum Islam dalam bingkai keistimewaannya, Bali juga berpotensi menerapkan hukum adatnya dalam konteks yang serupa,” pungkasnya.

Usulan ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat jati diri Bali, sekaligus menjamin keberlangsungan nilai-nilai kearifan lokal di tengah arus modernisasi.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami