JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya indikasi konflik kepentingan dalam proses penentuan pemenang tender proyek di Pertamina. Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang dugaan korupsi tata kelola perusahaan periode 2019–2023 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4).
Dalam persidangan, Jaksa Ringgi menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi mahkota. Empat terdakwa, yakni Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Martin Haendra Nata, saling memberikan keterangan sebagai saksi satu sama lain.
Menurut jaksa, keterangan para terdakwa dinilai krusial karena mendukung sejumlah poin dalam dakwaan. Materi yang diungkap dalam persidangan mencakup prosedur penolakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), mekanisme penentuan pemenang proyek, hingga alur ekspor-impor minyak mentah.
“Salah satu fakta signifikan yang terungkap adalah pengakuan dari terdakwa Martin Haendra Nata terkait aktivitas bermain golf bersama pihak Pertamina,” ujar Ringgi di persidangan.
JPU menilai aktivitas tersebut merupakan pelanggaran karena dilakukan saat proses tender masih berlangsung. Temuan itu disebut menjadi indikasi adanya konflik kepentingan yang melanggar ketentuan hukum dalam tata kelola perusahaan.
“Fakta-fakta ini menjadi bukti kuat bagi tim penuntut dalam membuktikan adanya penyimpangan dalam kasus ini,” kata Ringgi.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (M-011)
- Editor: Daton









