JPU Tuntut Rumthe 4 Tahun Penjara 

Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan. (Foto: Net)

AMBON,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum diduga tidak mengetahui bahwa terdakwa Ferly Rumthe pernah melakukan penganiayaan terhadap MT dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu di Kota Sorong, jadi terdakwa dituntut 4 tahun penjara. 

Saat  persidangan dengan agenda Tuntutan yang digelar Senin (29/5/2023) di Pengadilan Negeri Ambon, Ferly Rumthe, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 4 tahun penjara, dipotong masa tahanan.

Hal ini membuat pihak keluarga korban merasa kalau tuntutan yang diberikan oleh JPU terlalu ringan, pasalnya kasus yang sama sudah pernah dilakukan oleh terdakwa namun tidak ada efek jera malah Rumthe kembali melakukan hal yang sama.

Kepada wartawan usai persidangan, kuasa hukum korban, Thomas Wattimury menjelaskan benar tuntutan yang diberikan oleh JPU. Menurut Wattimury, ancaman hukuman untuk penganiayaan berat pasal 351 ayat 2 sebesar 4 tahun penjara, itu standar,” ucapnya.  

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Waingapu, Warga Diminta Tetap Waspada

Terkait dengan status terdakwa adalah Residivis, menurut Wattimury, dalam proses pemeriksaan saksi dan kesaksian di persidangan tidak menyatakan demikian.

Waktu JPU memberikan tuntutan, diduga tidak mengetahui kebenaran status terdakwa saat itu merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu penganiayaan terhadap perempuan dengan masa penahanan 2 tahun yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dapat kami sampaikan, Residivis dalam kasus Rumthe bukan daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, untuk cepat kita ketahui, tetapi pengadilan yang ada di salah satu daerah Papua,” jelas Wattimury.

Dirinya berharap, agar nantinya para hakim dapat memutuskan hasil perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, penganiayaan berawal terjadi pada Kamis (12/1/2023) pukul 09.00 WIT, ketika terdakwa mendatangi kamar kost kakak korban untuk mencari korban.

BACA JUGA:  Ada-ada Saja, Sapi Kabur dari Truk, Bikin Heboh Pengendara di Tol Cikampek

Pada saat itu terdakwa dan korban sempat beradu mulut, dimana saat itu pelaku berada diluar kamar kost, dan terdakwa meminta korban untuk bersama-sama kembali ke tempat kerja korban di Jayapura, tetapi korban menolak karena sudah tidak ingin bersama dengan pelaku, sebab disana korban yang bekerja, sementara pelaku hanya sibuk dengan bermain Judi online.

Saat terjadi adu mulut terdakwa naik pitam, dan ketika kakak korban lengah, Rumthe menerobos masuk dan langsung menganiaya korban dengan mengiris tubuh bagian kiri korban dengan menggunakan pisau cater yang dibawanya sehingga korban mengalami luka pada lima tempat tubuhnya sehingga mengalami 67 jahitan.

Setelah menganiaya korban, terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi buronan pihak kepolisian. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Sekeluarga Masuk Bui Gara-Gara 'Daging Kurban' dan 'Anjing Liar'

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami