JPU Tuntut Rumalatea Kurir Narkoba, 6 Tahun Penjara

AMBON, MENITINI.COM– Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Pentury menuntut terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea 6 tahun penjara dan denda Rp.800 juta subsider 3 bulan kurungan, terkait kasus narkoba. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan negeri Ambon, Selasa (14/11/2023).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Orpha Martinha, JPU menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 144 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara,” pintah JPU.

Selain pidana penjara, kata jaksa, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp.800 juta dengan ketentuan, jika tidak membayar maka ditambah dengan pidana 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil MengamankanDPO Terpidana ARIS TANEO

JPU juga menuntut barang bukti berupa, 1 Buah Tas Noken; 1 Buah Kaleng Rokok Surya; 46 Bungkus plastik bening ukuran kecil yang masing-masingnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang berat bersih 12,16 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,11 gram, sisanya 12,05 gram; 1 Unit Handphone merk Samsung; 1 Unit Timbangan Digital dan 1 Buah Bong dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, pada Senin 11 April 2023 sekira pukul 23.43 WIT. Prescilla Marielisa Rumalatea, ditangkap di Batu Gajah Dalam, Jalan Listrik Negara RT.001/RW.003 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, hakim kemudian menutup persidangan dan akan di lanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (M-009)

  • Editor: Daton