Begini Keterangan Saksi Ahli Perlindungan Hutan dalam Sidang Perkara PT Duta Palma Group

JAKARTA,MENITINI.COM-Sidang perkara PT Duta Palma Group digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) menghadirkan saksi ahli perlindungan hutan, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.

Saksi ahli memberikan keterangan untuk terdakwa David Fernando Simanjuntak dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice).

Adapun keterangan yang diberikan adalah:

  • Bahwa kapasitasnya sebagai ahli diminta oleh Tim Penyidik pernah melakukan kegiatan pada tanggal 21-23 Juli 2022 bersama dengan Ahli Prof. Dr. Basuki Wasis sebagai Ahli Tanah dan Kerusakan Lingkungan (bersama tim) didampingi oleh Tim Penyidik yaitu saksi Victor Antonius dan saksi Fernando Simbolon (bersama tim pengamanan dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kejaksaan Tinggi Riau, Kepolisian dan unsur TNI) dalam rangka verifikasi areal perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek perkara yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik.
BACA JUGA:  Dua Orang Kembali Ditetapkan jadi Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

  • Ketika ahli datang bersama rombongan tim tersebut, sebelumnya sudah dilakukan pengecekan yaitu berdasarkan titik koordinat dari penyidik yang dapat diamati melalui citra satelit sehingga diperoleh data perubahan dan kondisi terkini perubahan alih fungsi hutan dimaksud yang menjadi objek perkara berubah secara gambar menjadi perkebunan kelapa sawit. Namun tetap dibutuhkan pengecekan lapangan untuk pengambilan sampel serta pengukuran areal perkebunan kelapa sawit (mengambil sampel tanah, TBS, luas kerusakan tanah, lapisan tanah dan kedalaman airnya, dsb), dan juga dibutuhkan data serta dokumen perusahaan perkebunan kelapa sawit mengenai data produksi dan sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar perhitungan dan pemaparan pemahaman ahli sesuai dengan kemampuannya dapat mempertanggungjawabkan secara ilmiah dan bukan perkiraan.
BACA JUGA:  Kejati Maluku Periksa 13 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah TNI-Polri

  • Dalam pelaksanaan serangkaian penyidikan tersebut, ahli diminta untuk melakukan verifikasi areal perkebunan kelapa sawit tersebut. Ahli dan Tim Penyidik maupun tim pengamanan tidak diberikan akses masuk oleh satpam dengan dalih harus mendapatkan izin dari manager kebun dan itu atas perintah dari manajemen yaitu bagian humas. Setelah terjadi perdebatan, Tim Penyidik dengan dasar tugas wewenang penyidik dan upaya paksa tahap penyidikan, pada akhirnya tim tetap memaksa masuk areal perkebunan kelapa sawit tersebut, namun pihak satpam mengambil gambar memotret kegiatan dari Tim Ahli dan Tim Penyidik sehingga suasana tidak nyaman atau sebagai tindakan provokasi tidak langsung.

  • Bahwa terjadinya penghadangan dan pelarangan memasuki areal perkebunan kelapa sawit, ada jeda waktu yang tidak membuat efektif kegiatan untuk mengambil sampel serta pengukuran luas lahan. Hal demikian juga pihak dari manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan penyampaian dari Tim Penyidik tidak mau bertindak kooperatif dengan tidak memberikan data perusahaan baik mengenai jumlah produksi dan sebagainya.
BACA JUGA:  Hakim Vonis FLS Korupsi Dana BOS Malteng, 3,6 Tahun Penjara

  • Setelah kegiatan di atas, ahli baru mengetahui dari Tim Penyidik bahwa penghalangan dan pelarangan tersebut dikarenakan ada surat dari manajer kebun yang diminta agar tidak mengizinkan pihak luar atau penyidik masuk areal perusahaan maupun memberikan data dan dokumen perusahaan.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 21 Desember 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli oleh Penuntut Umum dan saksi a de charge oleh Penasihat Hukum. (rls/M-011)