JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pusat banding atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.




Dalam keteragan resminya yang diterima media ini, Selasa (31/1/2023) Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menyebutkan, Akta Permintaan Banding Nomor: 01/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, Akta Permintaan Banding Nomor: 02/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Akta Permintaan Banding Nomor: 03/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI.
Akta Permintaan Banding Nomor: 04/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG, dan Akta Permintaan Banding Nomor: 05/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa STANLEY MA. (M-011)
- Editor: Daton