BADUNG,MENITINI-Dua orang anggota kepolisian Polres Badung dipecat secara tidak hormat. Mereka adalah Aiptu Igusti Ngurah Menara, anggota SPKT Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana anggota Satsamapta Polres Badung. Keduanya dipecat karena terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di pulau Bali.
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Leo Dedy Defretes memimpin langsung upacara pemecatan keduanya di Mapolres Badung pada Senin (17/1/2022). “Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum,” ungkap Kapolres Badung mengawali sambutannya dihadapan seluruh peserta upacara tersebut.
Pages: 1 2