Jadi Pengedar Narkoba, Dua Polisi di Badung Dipecat

Apel pemecatan keduanya.
Apel pemecatan keduanya. (MENITINI/IST)

BADUNG,MENITINI-Dua orang anggota kepolisian Polres Badung dipecat secara tidak hormat. Mereka adalah Aiptu Igusti Ngurah Menara, anggota SPKT Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana anggota Satsamapta Polres Badung. Keduanya dipecat karena terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di pulau Bali.

Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Leo Dedy Defretes memimpin langsung upacara pemecatan keduanya di Mapolres Badung pada Senin (17/1/2022). “Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum,” ungkap Kapolres Badung mengawali sambutannya dihadapan seluruh peserta upacara tersebut. 

BACA JUGA:  Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital di Pembukaan PPPJ Angkatan 82

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami