Jadi Pengedar Narkoba, Dua Polisi di Badung Dipecat

Apel pemecatan keduanya.
Apel pemecatan keduanya. (MENITINI/IST)

Dikatakannya menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun didalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian. “Disatu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat, namun didalam tiga tersebut diatas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian,” tambahnya. 
Sehingga menurut dia, dua anggota yang dipecat itu tidak layak dan tidak bisa menjalankan tugas polisi dengan baik. “Dua anggota diatas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika,” Tegasnya.
Kedua anggota yang dipecat itu sendiri telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Aiptu I Gusti Ngura Menara divonis 11 tahun penjara. Sedangkan Briptu Gde Made Ardana divonis 8 tahun penjara. (M-007)

BACA JUGA:  Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top