Sabtu, 27 Juli, 2024

Ilustrasi korupsi. (Net)

AMBON, MENITINI.COM-Satu persatu pejabat di daerah Maluku digiring ke meja hijau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Idris Lestaluhu, sebagai tersangka korupsi.

Idris ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Seram Bagian Timur Tahun 2021 senilai Rp28,8 miliar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (29/11/2023).

“Dari hasil penyidikan kita tingkatkan status Idris, dari saksi ke tersangka,” dan atas perintah pimpinan, tersangka langsung kita tahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,  kata Kepala Seksi Penyidik Kejati Maluku, Y Oceng Almahdali kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Rabu sore.

BACA JUGA:  Jokowi Persilakan KPK Usut Korupsi Bansos Presiden 2020

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Idris langsung digelandang petugas menuju mobil tahanan dan kemudian dibawa ke Lapas untuk menjalani penahanan.

Adapun anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Seram Bagian Timur Tahun 2021 yang diduga diselewengkan itu terdiri dari anggaran belanja langsung atau belanja pegawai senilai Rp 12.789.905.293.

Sedangkan untuk belanja tidak langsung atau belanja barang dan jasa sebesar Rp 16.049.553.620 sehingga total anggaran mencapai Rp 28,8 miliar.

Menurut Almahdali, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,5 miliar.

“Kerugian negara dalam kasus ini sesuai hasil audit Inspektorat Maluku sebesar Rp 2,5 miliar,” katanya.

BACA JUGA:  Kejari Asahan Tahan 2 Oknum Pejabat Bank Pemerintah

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, penetapan Idris sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

“Penyidik punya cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” sebut Wahyudi.

Dijelaskan, dalam kasus ini sedianya Sekda Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Namun, Djafar batal menghadiri penggilan dengan alasan sedang menjalankan tugas dinas, kata Wahyudi. 

Terkait hal itu, penyidik akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Djafar. Total saksi dalam kasus ini sudah sekitar 80 an saksi yang sudah kita periksa, sebutnya. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kunjungi Kantor Kajati Maluku, Ini Yang Dijelaskan Penjabat Gubernur