Empat Orang Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Korupsi Asuransi Jiwa Taspen

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mmeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020 atas nama Tersangka AM.

Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/08/2022) menyebut saksi-saksi tersebut adalah IS selaku Accounting Manager PT. Sekar Wijaya, RT selaku Staf Administrasi dan Sekretaris Perusahaan PT Sekar Wijaya tahun 2016-2018, N selaku Head of Investment Banking PT Valbury Sekuritas Indonesia tahun 2016 s/d 2020, dan D selaku Direktur Utama PT Sekar Wijaya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Rls/K.3.3)

BACA JUGA:  Jaksa Agung Buka Gebyar Bazar Akhir Tahun 2023, Wujud Rasa Peduli kepada Seluruh Warga Adhyaksa