Senin, 16 September, 2024

JAM-Pidmil Tahan Tersangka Sipil dalam Perkara Tipikor Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong

Penahanan Tersangka Sipil Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Seorang sipil berinisial MK dilakukan penahanan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023, Kamis (8/8/2024).

Waduh.. Saat Berduaan di Hotel Bareng Mahasiswi, Oknum Dosen Ini Digerebek Istrinya

Aniaya Petugas Bea dan Cukai, WN Chili Filipe Dihukum 10 Bulan Penjara, Ini Pernyataan Kuasa Hukum

Selebgram Safira Rabbani Terancam 10 Tahun Penjara Karena Jadi Endorse Judi Slot Online 

JAM PIDUM Bersama 11 Kementerian/Lembaga Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan dan Sinergitas Penuntut Umum dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, dikatakan penahanan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dillaksanakan serta mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

Dijelaskan juga, dalam perkara ini, tersangka MK merupakan Relationship Manager (RM) BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).

Promosikan Judi Online Lewat Akun Media Sosial, Tiga Selebgram Buleleng Ditangkap Polisi

Kontraktor Pasar Langgur Tony Benlas, Divonis Bebas Oleh Majalis Hakim

Buang Limbah Sembarangan, Usaha Pemotongan Ayam di Ubung Kaja Denpasar Dihentikan Satpol PP Kota Denpasar

Tak Ingin Kena  Getah Perkara Landak, PN Denpasar Hanya Lanjutkan Proses Penahanan Penuntut Umum   

Tersangka MK dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2024 s.d 27 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (M-011)

  • Editor: Daton

Member of SMSI Prov. Bali

Copyright @Berita Menitini

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI