Kamis, 16 Mei, 2024
Berkas Perkara (Tahap I) atas Tersangka ARPG dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri)

Berkas Perkara (Tahap I) atas Tersangka ARPG dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas Tersangka Panji Gulimang, Rabu (16/8/2023).

Dalam Keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka ARPG (Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang) terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Setejui Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Penganiyaan

Tersangka APRG disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya Ketut Sumedana.

Selanjutnya kata Sumedana, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Sebanyak 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Disetujui Kejagung, Ini Daftarnya

Berita Lainnya: