Curi Motor dan Rampas Dompet, Residivis di Jembrana Kembali Masuk Bui

RESIDIVIS
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menunjukkan barang bukti hasil tindak kriminal pencurian sepeda motor dan perampasan dompet dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin (12/5/2025). (Foto: Istimewa)

JEMBRANA,MENITINI.COM-Seorang residivis berinisial GAG (43) asal Banyuwangi kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan dua aksi kriminal di wilayah Jembrana. Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jembrana setelah mencuri sepeda motor dan merampas dompet milik seorang perempuan.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati dalam keterangan pers di Mapolres Jembrana, Senin (12/5/2025), mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya dan di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, pada Senin (4/5/2025).

“Aksi pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WITA di Lingkungan Asri, Gilimanuk. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Karisma milik korban berinisial RPS. Motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci masih tergantung di rumah kunci jok,” terang AKBP Kadek Citra.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penjambret Spesialis Perhiasan, Beraksi di 11 TKP Lintas Kabupaten

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali beraksi beberapa saat kemudian di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Loloan Timur. Di lokasi ini, pelaku memepet seorang perempuan berinisial K yang sedang berkendara seorang diri. Ia kemudian merampas dompet rajutan milik korban yang berisi satu unit ponsel Samsung A04e dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta.

“Total kerugian korban dari dua kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp8,6 juta. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan dompet milik korban,” tambah Kapolres.

GAG akhirnya ditangkap keesokan harinya, Selasa (5/5/2025) sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Gunung Agung, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur.

BACA JUGA:  Modus Licik Komplotan Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi, Puluhan Nasabah Jadi Korban

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami