BADUNG,MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung terus mempercepat penanganan persoalan sampah melalui penguatan pengelolaan berbasis sumber. Hal tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memimpin rapat pembahasan laporan kinerja sektoral serta evaluasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS), Kamis (16/4), di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung.
Rapat tersebut dihadiri jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung serta para camat se-Kabupaten Badung. Dalam arahannya, Bupati Adi Arnawa mengapresiasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung bersama OPD terkait yang dinilai telah bekerja maksimal dalam menangani persoalan sampah.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya optimalisasi peran Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah di tingkat desa dan kelurahan sebagai ujung tombak di masyarakat.
“Peran Satgas di desa dan kelurahan harus dimaksimalkan agar pengelolaan sampah berbasis sumber berjalan efektif,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti masih maraknya sampah liar di pinggir jalan akibat tidak terangkut oleh jasa swakelola. Ia pun menginstruksikan DLHK untuk bergerak cepat dalam penanganannya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLHK Badung I Made Agus Aryawan melaporkan bahwa hingga 15 April 2026, progres pendataan ASPER PSBS telah mencapai 65 persen dari total kepala keluarga (KK) di Badung, sementara untuk pelaku usaha baru mencapai 11 persen.
Untuk penanganan sampah liar, DLHK telah menyiapkan armada truk yang siaga setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 07.00 Wita. Selain itu, disiapkan pula tim sapu bersih keliling guna menangani sampah tercampur dari rumah tangga maupun pelaku usaha.
DLHK juga menerapkan skema takeover untuk menangani sampah yang ditinggalkan oleh jasa swakelola swasta. Skema ini diprioritaskan di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan dengan dukungan armada truk, pickup dump, serta tenaga pengangkut.
Dalam upaya penegakan aturan, Aryawan menambahkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung telah menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar yang membuang dan membakar sampah sembarangan. Sejumlah kasus bahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. (M-011)
- Editor: Daton









