Bupati Badung Mengikuti Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 oleh KPK RI

Rapat Secara Daring dengan KPK
Bupati Wayan Adi Arnawa mengikuti secara daring Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025, yang dilaksanakan oleh KPK RI, di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Rabu (30/4). ((Foto: Istimewa)

BADUNG, MENITINI. COM–  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti secara daring Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025, terkait dengan Penertiban Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Badung yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu (30/4) bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung.

Dalam sambutannya, Bupati Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi dan menyambut baik langkah yang dilakukan oleh KPK RI dalam rangka tata kelola Pemkab, khususnya dalam tertib administrasi terkait aset Pemkab Badung dan peningkatan PAD Kabupaten Badung yang selama ini bertumpu pada pendapatan Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

PHR dalam Nomenklatur baru disebut Pajak Barang dan Jasa tertentu.  

BACA JUGA:  Coursera Rilis Buku Panduan untuk Menutup Kesenjangan Gender dalam Keterampilan GenAI

“Atas nama Pemkab Badung dan selaku Bupati saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami berharap banyak, karena bagaimanapun juga Badung yang hidup dari sektor pariwisata, memiliki potensi dan tantangan yang sangat luar biasa,” ungkapnya.

Bupati Adi Arnawa juga menjelaskan bahwa PHR menjadi kontributor terbesar dalam pendapatan Kabupaten Badung dengan optimalisasi penerimaan PHR ini.

Tantangan terbesar bagi Pemkab Badung yaitu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke wilayah Kabupaten Badung serta bagi masyarakat Badung itu sendiri.

“Dengan output dari kegiatan ini yang memberikan dampak signifikan terkait dengan tertib administrasi aset yang berpotensi meningkatkan PAD kita dan mendorong optimalisasi pajak dengan peningkatan sumber daya manusia,” katanya.

BACA JUGA:  Draft RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi

Selama ini Pemkab Badung banyak dibantu oleh Kejaksaan Negeri Badung dari aspek regulasi. Apapun yang dilakukan jika tanpa dukungan regulasi yang kuat tentu tidak akan bisa diwujudkan.

Pemkab Badung juga dibantu oleh BPN Badung untuk mendeteksi aset. Bukan hanya dari aset akibat dari belanja modal tapi juga aset-aset yang berpotensi menjadi aset pemerintah daerah. Untuk hal itu tentu perlu persepsi dan pemahaman yang sama antara Pemerintah Daerah dan BPN.

Turut hadir pada kesempatan ini, Kasatgas V.2 Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Nurul Ichsan al Huda, Perwakilan Kajari Badung, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (BPN) dan Kepala OPD terkait dilingkungan Pemkab Badung. M-003

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tinjau Program MBG di Bogor

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami