Berkas Lengkap, WNA Pelaku Perampokan Diserahkan ke Kejari Badung

Kedua WNA saat diserahkan ke Kejari Badung. (MENIT/Ist)

BADUNG,MENITINI.COM – Dua warga negara asing (WNA) bernama Gregory Lee Simpson asal Inggris dan Nicola Di Santo asal Italia yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan tak lama lagi duduk di kursi persidangan.

Hal ini setelah pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Badung.

BACA JUGA:  Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: 9 Terdakwa Divonis 9–15 Tahun Penjara, Kerry Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

“Tahap II telah dilakukan dan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan dititip di Rutan Polsek Kuta,” kata Kajari Badung Imran Yusuf, Minggu (13/3/2022).

Pelimpahan tahap II dari Polsek Kuta diterima Jaksa Putu Yumi Antari dan Wazir Iman Supriyanto, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Badung IG Gatot Hariawan.

BACA JUGA:  Kejari Jakarta Barat Setor Rp530,4 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Dijelaskan oleh Kajari, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalam Nakula, Gang Baik-baik Seminyak, Kuta, Badung, berlangsung, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 03.00 Wita

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top